1.
Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum,
jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan
sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas
tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut
P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena
itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam
kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada
di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas
rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga
dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan
rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan
dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya
lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti
kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Terjadinya Pelapisan Sosial
1.
Terjadi dengan
sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat
itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa
disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi dengan
disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan
untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan
tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan
adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam
organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat
misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan
besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua
sistem ialah :
– sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala seksi, dan lain-lain
– sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
– sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Perbedaan
Sistem Pelapisan dalam Masyarakat Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam
masyarakat dibedakan menjadi:
1)
Sistem pelapisan
masyarakat yang tertutup
Dalam
sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas
maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam
sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang
masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat
terbagi ke dalam :
>
Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang
sebagai lapisan kedua;
>
Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>
Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2)
System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi
ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata
dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
2)
System pelapisan
social campuran
Stratifikasi
sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan
terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat
di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh
kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat
di Jakarta.
2. KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat dimana setiap
anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun
negara. Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi
kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat
dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal
1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
- Persamaan
Hak
Adanya kekuasaan negara dimana hak individu sebagai sesuatu yang
mengganggu, karena dimana kekuasaan itu berkembang, dan berkuranglah batas yang
dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
- Persamaan
derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai atau harga taraf
yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya.
- Pasal-Pasal
Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Pasal 27 Berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang
dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan,
berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Ditetapkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan. Pasal
29 Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara. Pasal 31 Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran.
Refrensi
https://shellrenoktarina.wordpress.com/2014/11/16/pelapisan-sosial-dan-persamaan-derajat/
https://refiputrihandayani.wordpress.com/2015/12/24/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar