Selasa, 13 November 2018

Aku, Tugas dan Negaraku


Warga Negara
        Warga negara adalah seseorang yang memliki kartu tanda penduduk dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Adanya Kartu Tanda Penduduk sesiuai dengan tempat ia tingga warga telah diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.

-          Menurut Koerniatmanto S. warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.[1]
-          Menurut Purwadarminta Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.[1]

Negara
Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya baik itu politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Yang berarti Negara adalah organisasi masyarakat dimana rakyat berada dalam suatu wilayah tersebut.

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Sebagai sebuah organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.[2]

a.     Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat yang didapat dari manifestasi kedaulatannya, dan sifat ini terpisah dari organisasi lain. Sifat-sifat itu adalah:
1.      Memaksa, artinya negara berkuasa untuk melakukan kekerasan fisik secara legal demi tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
2.     Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan hidup bersama masyarakat.
3.      Mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali. [2]

b.         Bentuk Negara
Ikatan hubungan ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) merupakan suatu negara adalah definisi dari bentuk negara. Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan (Unitarisme) adalah bentuk negara merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengatur seluruh pemerintahan berada di pusat negaranya. Sedangkan negara kesatuan (negara federasi) adalah bentuk negara-negara yang semula berdiri sendiri bergabung sebagai satu negara yang merdeka dan berdaulat dalam kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan bersama.[2]

c.    Unsur-Unsur Negara
Suatu negara terdiri dari beberapa unsur (syarat) yang membangunnya, yaitu:
1.      Wilayah yang terdiri dari wilayah air, darat, dan udara. Batas-batas suat negara ditentukan dari perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Antar Negara (Internasional).
2.      Rakyat, yaitu setiap golongan orang yang ada di dalam wilayah negara dan wajib mematuhi peraturan negara tersebut.
3. Pemerintah, yaitu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
4.    Tujuan. Tujuan negara sangat penting adanya sebab segala sesuatu yang ada di negara akan diarahkan untuk mencapai apa yang disepakati menjadi tujuan negara tersebut. Adapun tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila.
5.      Kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi. Negara dengan daulatnya berkuasa untuk memaksa rakyatnya mematuhi peraturan yang ada, juga berkuasa mempertahankan kemerdekaannya terhadap negara lain. Karena itulah kedaulatan sebuah negara sangat penting.[2]

Referensi :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar