Warga Negara
Warga negara adalah seseorang yang memliki kartu tanda penduduk
dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Adanya Kartu
Tanda Penduduk sesiuai dengan tempat ia tingga warga telah diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia.
-
Menurut
Koerniatmanto S. warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya.[1]
-
Menurut
Purwadarminta Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota
dari suatu negara.[1]
Negara
Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya baik itu politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Yang berarti Negara adalah organisasi masyarakat dimana rakyat berada dalam suatu
wilayah tersebut.
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat. Sebagai sebuah organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan
hidup bersama.[2]
a. Sifat-sifat
Negara
Negara
memiliki sifat yang didapat dari manifestasi kedaulatannya, dan sifat ini
terpisah dari organisasi lain. Sifat-sifat itu adalah:
1. Memaksa,
artinya negara berkuasa untuk melakukan kekerasan fisik secara legal demi
tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
2. Monopoli,
artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan hidup
bersama masyarakat.
3. Mencakup
semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
kecuali. [2]
b. Bentuk Negara
Ikatan
hubungan ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)
merupakan suatu negara adalah definisi dari bentuk negara. Dalam teori modern
sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan dan negara
serikat. Negara kesatuan (Unitarisme) adalah bentuk negara merdeka dan
berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengatur seluruh pemerintahan berada di
pusat negaranya. Sedangkan negara kesatuan (negara federasi) adalah bentuk
negara-negara yang semula berdiri sendiri bergabung sebagai satu negara yang
merdeka dan berdaulat dalam kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan
bersama.[2]
c. Unsur-Unsur
Negara
Suatu negara terdiri dari beberapa unsur (syarat) yang
membangunnya, yaitu:
1. Wilayah yang
terdiri dari wilayah air, darat, dan udara. Batas-batas suat negara ditentukan
dari perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Antar Negara
(Internasional).
2. Rakyat,
yaitu setiap golongan orang yang ada di dalam wilayah negara dan wajib mematuhi
peraturan negara tersebut.
3. Pemerintah,
yaitu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat warganya.
4. Tujuan.
Tujuan negara sangat penting adanya sebab segala sesuatu yang ada di negara akan
diarahkan untuk mencapai apa yang disepakati menjadi tujuan negara tersebut.
Adapun tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila.
5. Kedaulatan,
yaitu kekuasaan tertinggi. Negara dengan daulatnya berkuasa untuk memaksa
rakyatnya mematuhi peraturan yang ada, juga berkuasa mempertahankan
kemerdekaannya terhadap negara lain. Karena itulah kedaulatan sebuah negara
sangat penting.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar